Komisi IX DPR Setujui Organisasi Dokter Ikut Dalam Pembahasan BPJS

19-06-2012 / KOMISI IX

Komisi IX DPR-RI mendukung  organisasi dokter yaitu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) dan Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) untuk dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait dengan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Demikian yang dikemukakan  Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Suyuf saat memimpin  Rapat Dengar Pendapat Umum dengar IDI, PDKI dan PDUI di  DPR Gedung Nusantara I Senayan Jakarta, Senin (18/6) siang.

Nova Riyanti  meminta agar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) dan Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI segera menyampaikan masukan yang disertai data-data aktual untuk menentukan jasa medik.

Lebih lanjut Ia mengharapkan Tim Sosialisasi Undang-Undang Badan Penyelengaaraan Jaminan Sosial (BPJS), yang telah dibentuk oleh Pemerintah segera melaksanakan sosialisasi UU BPJS tersebut kepada seluruh stakeholder.

Menurutnya, Komisi IX DPR akan menindaklanjuti usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai  sistem pelayanan rujukan dengan gate keeper-nya adalah dokter praktek umum, penentuan tarif untuk jasa dokter/dokter spesialis dan kapitasi menggunakan tarif yang rasional dan terlebih dahulu dirundingkan dengan IDI, serta kerjasama lintas Departemen, Kemenkes, Kemendagri, Kemenkeu dan mengakselerasi pelaksanaan SJSN.

Sementara Ketua Umum IDI Prijo Sidipratomo mengatakan, pelaksanaan SJSN memang tidak mudah, karena itu diperlukan kerjasama lintas departemen, Kemenkes, Kemendagri, Kemenkeu dan lainnya, sehingga DPR harus lebih intensif dalam mengawasi dan mengakselerasi pelaksanaan SJSN tersebut.

Prijo Sidipratomo meminta, dalam pelaksanaan SJSN  nanti  dilakukan pilot projek terlebih dahulu, sehingga dalam pelaksanaannya nanti dapat sempurna.

Mengenai kesiapan IDI, jelasnya, IDI telah menyiapkan sumber daya menusia yaitu dokter dan dokter spesialis secara matang. "Saat ini jumlah seluruh dokter 105 ribu, terdiri dari 85 ribu dokter umum, 20 ribu dokter spesialis,"ujarnya

Prijo Sidipratomo menambahkan, dokter dan dokter spesialis sudah siap dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan SJSN nanti. IDI mensyaratkan setiap dokter/dokter spesialis wajib melakukan pendidikan berkelanjutan dalam 5 tahun sebesar 250 SKP, hal ini digunakan untuk menjaga kompetensi dan menyerap perkembangan ilmu dan teknologi, tegasnya.

Prijo juga mengusulkan, agar pelayanan publik health (promotif, preventif), pelayanan kesehatan di daerah terpencil, penggunaan dan DPTK menjadi tanggungjawab pemerintah, bukan BPJS. (Spy).foto:wy/parle

BERITA TERKAIT
Netty Catat Evaluasi Program MBG: Soal Variasi Menu, Kualitas Rasa, hingga Sistem Reimburse
15-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan pentingnya evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan Program Makan...
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...